Jawaban untuk pertanyaan terkait menyebutkan bahwa adalah ilegal bagi warga negara AS untuk masuk / meninggalkan negara asal mereka dengan paspor asing. Namun ini menimbulkan pertanyaan berikut:
- Apa hukuman maksimum yang ditentukan untuk melanggar aturan ini?
- Apakah pejabat imigrasi AS diketahui benar-benar menerapkan hukuman? Misalnya embargo Kuba yang melarang kunjungan ke Kuba hampir tidak pernah ditegakkan, jadi mungkin saja undang-undang ini diabaikan.
usa
legal
dual-nationality
JonathanReez Mendukung Monica
sumber
sumber
Jawaban:
Undang-undang yang mewajibkan warga negara AS untuk "menanggung" paspor AS ketika meninggalkan dan memasuki AS adalah bagian Undang-undang Imigrasi dan Naturalisasi 215, ditemukan di 8 USC § 1185, Kontrol perjalanan warga dan alien, ayat (b):
Sumber: https://www.law.cornell.edu/uscode/text/8/1185
Batasan dan pengecualian pada umumnya terdiri dari hal-hal seperti kartu program sering bepergian dan perjalanan ke Kanada (pengecualian terakhir sekarang hanya tersedia untuk anak-anak yang bepergian melalui darat). Saya percaya ada pengecualian untuk personel militer yang bepergian berdasarkan pesanan juga.
Pertanyaan Anda:
Tidak ada. Hukum awalnya memberikan hukuman yang cukup berat, tetapi juga awalnya diterapkan pada masa perang. Awalnya juga tertulis "paspor yang sah" tanpa menyebutkan bahwa itu harus paspor AS. Selama bertahun-tahun, undang-undang tersebut diubah ke bentuknya yang sekarang; ketentuan hukuman dicabut pada tahun 1978 .
Ada sejarah yang menarik dari bagian ini di http://isaacbrocksociety.ca/2013/05/01/the-history-of-the-requirement-that-us-citizens-only-use-us-passports-to-enter- Amerika Serikat/
Ya, tidak, karena tidak ada. Selain itu, tentu saja, warga negara AS memiliki hak hukum untuk memasuki Amerika Serikat, sehingga inspektur imigrasi CBP akan menerimanya bahkan ketika mereka tidak memiliki dokumen yang tepat, selama inspektur yakin bahwa pemohon adalah warga negara AS. Tampaknya menjadi kebijakan resmi bahwa warga yang masuk diberitahukan tentang perlunya memiliki paspor dan kemudian dirawat di negara tersebut.
Saya tidak mengetahui apa pun yang mendokumentasikan kebijakan saat ini, tetapi manual tahun 2006 untuk Petugas Inspeksi Lapangan Pabean dan Perlindungan Perbatasan - petugas yang melakukan inspeksi imigrasi - membaca sebagai berikut:
(Sumber: https://www.shusterman.com/pdf/cbpinspectorsfieldmanual.pdf . Manual ini diperoleh melalui Undang-Undang Kebebasan Informasi, dan sejauh yang saya tahu tidak ada versi terbaru yang tersedia untuk umum.)
Akhirnya, semua ini menyangkut inspektur imigrasi AS dan oleh karena itu menganggap pelancong telah mencapai perbatasan AS. Tidak ada maskapai penerbangan komersial yang dapat naik pesawat yang tidak memiliki dokumen yang sesuai, jadi tidak seorang pun boleh berharap dapat terbang ke AS menggunakan (misalnya) akta kelahiran AS atau sertifikat naturalisasi AS. Jika seorang warga negara AS berada di luar negeri tanpa paspor AS, dan tidak ingin atau tidak bisa mendapatkan paspor baru, akan perlu untuk melakukan perjalanan ke AS melalui darat atau dengan kapal pribadi atau pesawat terbang.
sumber
Saya pikir persyaratan bagi warga negara AS untuk memiliki paspor AS adalah agar Anda dapat membuktikan kewarganegaraan pada setiap upaya masuk kembali berikutnya. Jika Anda meninggalkan AS tanpa paspor AS, pihak berwenang mungkin tidak percaya Anda adalah warga negara dan mungkin tidak akan membiarkan Anda kembali, terutama tidak semudah atau secepat yang Anda inginkan. Menunjuk hukum ini, agen imigrasi (atau orang lain yang Anda butuhkan untuk meyakinkan kemampuan Anda untuk masuk, seperti agen maskapai penerbangan / operator umum) dapat mengatakan itu adalah tanggung jawab Anda untuk memiliki paspor. Apa pun yang mereka lakukan untuk membantu seseorang yang gagal memenuhi tanggung jawab ini adalah pilihan mereka dan pada garis waktu yang nyaman bagi mereka, belum tentu nyaman bagi pelancong.
Dengan demikian, penalti adalah kemungkinan ditolak atau tertundanya masuk ke AS, serta biaya terkait (mis. Penerbangan yang hilang atau pertemuan). Anda mungkin juga perlu membayar biaya yang terkait dengan memperoleh dokumen yang membuktikan kewarganegaraan segera untuk presentasi kepada agen perbatasan, jika mereka tidak percaya pernyataan kewarganegaraan Anda.
Selain masuk ke negara asal warga negara, memiliki paspor juga sering diperlukan untuk mendapatkan layanan konsuler tertentu di luar negeri. Dengan tidak memiliki paspor seseorang sebagaimana diharuskan oleh hukum, layanan tersebut dapat ditunda atau ditolak, dan mungkin ada biaya / konsekuensi praktis yang terkait dengan itu.
sumber