Saya bepergian ke Jepang tahun lalu dan membeli beberapa barang dari toko-toko di Tokyo yang dikenakan pengembalian pajak konsumsi (GST). Namun, saya lupa untuk menyerahkan tanda terima pajak konsumsi (yang ditempelkan kasir toko ke paspor saya) ke konter bea cukai di bandara ketika saya keluar kembali ke negara saya. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah saya akan masuk daftar hitam dan ditolak masuk ke Jepang ketika saya mengunjungi Tokyo lagi dalam beberapa bulan mendatang? Apakah saya perlu membayar penalti, dan jika demikian, berapa banyak?
sumber