Apa peraturan atau regulasi negara Anda untuk warna reflektor atau lampu?

10

Banyak negara memiliki aturan atau peraturan yang menentukan warna lampu Anda (lampu depan atau lampu belakang) atau reflektor. Apakah mereka?

Dalam jawaban Anda, harap perhatikan negara (dan negara bagian, jika berlaku) dan tautkan ke peraturan jika memungkinkan.

Terkait: Pita reflektif alih-alih reflektor belakang (Queensland, Australia)

RoboKaren
sumber
3
@nhinkle Ini jadi sedikit lebih rumit. Di Ontario kita tidak hanya diharuskan memiliki reflektor depan dan belakang, tetapi juga memiliki pita reflektif putih di sisi garpu serta pita reflektif merah di kursi tetap. Ini selain lampu merah / reflektor belakang dan lampu / reflektor putih depan
Kibbee
2
Perhatikan bahwa mungkin ada perbedaan antara apa yang diperlukan dan apa yang diizinkan . Apakah seseorang dapat menutupi sepeda dengan tabung neon yang berkedip bukanlah pertanyaan tentang "persyaratan", melainkan apa yang diizinkan oleh undang-undang.
Daniel R Hicks
3
Dan perhatikan bahwa aturan CPSC di AS hanya menyatakan apa yang harus ada pada sepeda standar pada saat penjualan, bukan apa yang sebenarnya diperlukan pada sepeda jika dikendarai di jalan di malam hari. Persyaratan hukum aktual untuk berkuda adalah hukum negara bagian.
Daniel R Hicks
2
Saya kira pertanyaan wajar juga perlu ditanyakan - apa yang tidak legal pada sepeda? Adakah yang melihat nilainya untuk topik yang berbeda?
Criggie
2
@Criggie - tidak legal mungkin terlalu luas.
Batman

Jawaban:

6

Selandia Baru

Persyaratan hukum untuk sepeda Anda:

  • Rem di roda depan dan belakang (tepat di belakang jika dibuat sebelum 1 Januari 1988).
  • Reflektor belakang terlihat dari 100 meter ketika cahaya menyinari.
  • Jika Anda ingin mengendarai sepeda di jalan selama jam kegelapan, itu harus memiliki:
    • satu atau dua lampu putih atau kuning yang bisa dilihat dari jarak 100 meter (salah satu lampu depan ini bisa menyala)
    • satu atau lebih lampu menghadap ke belakang merah yang dapat dilihat dari jarak 100 meter (ini mungkin stabil atau berkedip), dan
    • pedal retorflektor pada permukaan menghadap ke depan dan ke belakang setiap pedal (atau jika sepeda tidak memilikinya, pengendara sepeda harus mengenakan bahan reflektif).

Tanggung jawab Anda

Terserah Anda (pengendara) untuk:

  • pastikan siklus Anda dilengkapi dengan rem, lampu, dan reflektor yang mematuhi hukum
  • pakai helm siklus Anda
  • ikuti aturan jalan.

Jika tidak, Anda bisa mendapatkan denda pelanggaran atau dibawa ke pengadilan.


Apa 'jam kegelapan'?

Secara hukum, 'jam kegelapan' berarti:

  • periode waktu antara setengah jam setelah matahari terbenam pada satu hari dan setengah jam sebelum matahari terbit pada hari berikutnya, atau
  • waktu lain ketika tidak ada cahaya siang yang cukup untuk seseorang atau kendaraan agar terlihat jelas pada jarak 100 meter.

Itu semua dari "lembar fakta" yang dapat diakses http://www.nzta.govt.nz/assets/resources/factsheets/01/docs/01-ikes.pdf tanggal Februari 2014.

Perhatikan tanggung jawab ada pada pengendara sepeda untuk memastikan legal, bukan pemilik yang harus berbeda.

Criggie
sumber
Menarik: "Harap dicatat bahwa jika seorang polisi menghentikan Anda dan meminta untuk memeriksa helm Anda, Anda harus memberikannya kepada mereka."
Criggie
Menarik: "Di mana ada jalur sepeda, Anda bisa mengendarai sepeda di jalur atau di jalan. Di mana tidak ada jalur sepeda, Anda harus mengendarai di jalan dan tetap sejauh mungkin dengan aman. Jika secara khusus dilarang oleh menandatangani dari naik di jalan, Anda harus naik pada setiap jalur sepeda yang disediakan atau menggunakan jalan alternatif. "
Criggie
1
Menarik: "Anda hanya bisa menaiki jalan setapak jika Anda mengirim koran, surat, atau selebaran." Saya percaya ini berlaku untuk orang dewasa, dan ada ketentuan di tempat lain untuk pengendara di bawah 12 dan yang memiliki ukuran roda tidak lebih dari 16 ".
Criggie
Menarik "Anda dapat menggunakan jalur bus, selama tidak ada rambu atau marka jalan yang melarang ini"
Criggie
5

Jepang: Lampu dan Reflektor

Yang mengejutkan, persyaratan Jepang untuk peralatan keselamatan sangat lemah, hanya membutuhkan rem dan bel untuk dipasang pada siang hari. Menurut ringkasan ini , sepeda di Jepang harus memiliki lampu depan dan reflektor belakang tunggal hanya ketika dioperasikan di malam hari atau di terowongan gelap. Reflektor depan, reflektor pedal, dan reflektor roda sepenuhnya opsional.

Persyaratan cahaya tampaknya tidak jelas bagi saya dan membutuhkan seseorang dengan kemampuan bahasa Jepang yang lebih baik tetapi tampaknya tidak ada persyaratan untuk lampu depan atau lampu ekor dipasang di sepeda itu sendiri. Selama ada lampu (lampu utama, misalnya; atau LED merah di punggung Anda) yang bersinar di malam hari, Anda baik-baik saja:

ラ イ ト (前照灯 ・ 尾灯)) は 装備 義務 が な い

夜間 の 道路 等, 前述 の 場所 を 通行 す る 際 に は, ラ イ ト (前照灯, 反射 器材 を 装備 し て い な い 場合 に は 加 え て 尾灯) を 点灯 し な け れ ば な ら な い が, こ れ ら に つ い て は, 装備 義務 ま では 法律 に 定 め ら れ て い な い. そ の た め, 適 切 に 点灯 す る こ と が で き る の で あ れ ば, 例 え ば 前照灯 に は ヘ ッ ド ラ イ ト を 用 い, 尾灯 に は リ ュ ッ ク 等 に 付 け た 赤色 LED 灯 を 用 い る な ど し て も,法律 上 は 差 し 支 え な い。

Anda harus, bagaimanapun, memiliki reflektor oranye atau ekor merah di malam hari yang terlihat jika mobil menyorotkan sinar tinggi pada Anda dari jarak 100 meter:

反射 器材 の 基準

反射 器材 は 、 次 の 基準 を 満 た す の の の の な け れ れ ば な な ら ら。。

性能 : 夜間 、 後方 100m か ら 自動 車 の 前照灯 (ハ イ ー ー ー ー ー ら ら ら し し 反射 反射 反射 反射 を に 確認 で き き こ と と

色 : 橙色 ま た は 赤色

RoboKaren
sumber
4

AS (CPSC) untuk reflektor (pada titik penjualan):

The CPSC sebagai kode dalam Peraturan federal (§1512.16) mengatakan bahwa sepeda harus memiliki reflektor pada titik penjualan (ketika sepeda dijual seperti baru):

(a) Reflektor depan, belakang, dan pedal. Harus ada reflektor menghadap ke depan yang pada dasarnya tidak berwarna, pada dasarnya reflektor pedal tidak berwarna atau kuning, dan reflektor yang menghadap ke belakang merah.

(B) Reflektor samping. Harus ada trotoar ban tresoreflektif atau, sebagai alternatif, reflektor dipasang pada jari-jari setiap roda, atau, untuk sepeda rem rim non-kaliper, pelek roda retoreflektif. Bagian tengah reflektor yang dipasang pada palang harus berada dalam jarak 76 mm (3.0 in.) Dari bagian dalam pelek. Perangkat reflektif samping harus terlihat di setiap sisi roda.

(c) Reflektor depan. Reflektor atau dudukan tidak boleh menyentuh bidang tanah ketika sepeda diletakkan di atas bidang itu dengan orientasi apa pun. Sumbu optik reflektor harus diarahkan ke depan dalam jarak 5 ° dari pensejajaran horizontal-vertikal sepeda ketika roda dilacak dalam garis lurus, sebagaimana didefinisikan dalam §1512.18 (m) (2). Reflektor dan / atau dudukan harus menggabungkan metode pemasangan yang berbeda dan disukai yang harus memastikan bahwa reflektor memenuhi persyaratan optik paragraf ini (c) ketika reflektor dipasang ke sepeda. Reflektor depan harus diuji sesuai dengan pemasangan reflektor dan uji penyelarasan, §1512.18 (m).

(D) Reflektor belakang. Reflektor atau dudukan tidak boleh menyentuh bidang tanah ketika sepeda diletakkan di atas bidang itu dengan orientasi apa pun. Reflektor harus dipasang sedemikian rupa hingga ke bagian belakang tiang kursi dengan bagian atas reflektor setidaknya 76 mm (3,0 in) di bawah titik pada permukaan kursi yang berpotongan dengan garis tiang kursi. Sumbu optik reflektor harus diarahkan ke belakang dalam jarak 5 ° dari pensejajaran horizontal-vertikal sepeda ketika roda berjalan dalam garis lurus, sebagaimana didefinisikan dalam §1512.18 (m) (2). Reflektor dan / atau dudukan harus menggabungkan metode pemasangan yang berbeda dan disukai yang harus memastikan bahwa reflektor memenuhi persyaratan optik dari paragraf ini (d) ketika reflektor dipasang pada sepeda.

(e) Pedal reflektor. Setiap pedal harus memiliki reflektor yang terletak di permukaan depan dan belakang pedal. Elemen reflektor dapat berupa integral dengan konstruksi pedal atau terpasang secara mekanis, tetapi harus cukup tersembunyi dari tepi pedal, atau dari rumah reflektor, untuk mencegah kontak elemen reflektor dengan permukaan datar yang ditempatkan dalam kontak dengan tepi pedal.

(f) Reflektor samping. Reflektor yang ditempelkan pada jari-jari roda harus dipasang baik mendatar pada jari-jari atau di dalam sangkar bicara sedemikian sehingga sudut antara sumbu optik dan normal pada bidang roda tidak boleh melebihi sudut jari-jari dengan bidang roda. . Reflektor tidak akan mengganggu pengaturan roda. Perangkat reflektor yang dipasang di samping harus pada dasarnya tidak berwarna atau kuning pada roda depan dan pada dasarnya tidak berwarna atau merah pada roda belakang.

(g) Tes reflektor. Reflektor pedal, dudukan depan, dudukan belakang, dan dudukan samping harus diuji sesuai dengan pengujian reflektor, §1512.18 (n), untuk memastikan nilai reflektansi di atas sudut yang diberikan pada tabel 1 dan 2.

(h) Dinding samping ban retroreflektif. Ketika dinding samping ban retoreflektif digunakan sebagai pengganti reflektor yang dipasang di permukaan, bahan pemantul harus memenuhi persyaratan berikut:

(1) Bahan retoreflektif harus membentuk lingkaran kontinu pada dinding samping.

(2) Bahan retoreflektif harus mematuhi ban sedemikian rupa sehingga setelah ban mengalami suhu 50 ° ± 3 ° C (122 ° ± 5,4 ° F) selama 30 menit, bahan retoreflektif tidak dapat dikupas atau dikikis. tanpa melepas bahan ban.

(3) Bahan retoreflektif harus tahan terhadap abrasi seperti bahan dinding samping yang berdekatan sehingga ketika bahan retoreflektif dikeluarkan dari ban yang melambung dengan abrasi dengan sikat bulu baja yang basah, bahan ban akan dihilangkan bersama dengan bahan retoreflektif.

(4) Bahan retoreflektif harus diuji kinerjanya sesuai dengan uji ban retoreflektif, §1512,18 (o), untuk memastikan sifat reflektansi atas sudut yang diberikan dalam tabel 3. Ketika sebagian dari bahan retoreflektif dipilih (dan sisanya bertopeng seperti yang ditentukan dalam §1512.18 (o) (2) (i)), bagian yang dipilih tidak boleh menghubungi bidang tanah ketika sepeda rakitan diletakkan di atas bidang itu dalam orientasi apa pun.

(i) Pelek retroreflektif. Ketika pelek retoreflektif digunakan sebagai pengganti reflektor yang dipasang di samping atau trotoar ban retoreflektif, bahan pemantul harus memenuhi persyaratan berikut:

(1) Bahan retoreflektif harus membentuk lingkaran kontinu pada tepi.

(2) Jika bahan retoreflektif diterapkan pada pelek dalam bentuk pita berperekat, persyaratan berikut harus dipenuhi: Gunakan pisau tajam, pisau cukur, atau instrumen serupa untuk dengan hati-hati melepaskan ujung bahan pita secukupnya untuk digenggam antara ibu jari dan jari. Pegang ujung pita yang bebas dan tarik perlahan ke arah 90 ° ke bidang pelek. Bahan pita harus putus sebelum pemisahan tambahan (peeling) dari tepi diamati.

(3) Setelah material retoreflektif dikikis sesuai dengan uji abrasi untuk pelek retorfleksi di §1512.18 (r), pelek kemudian harus diuji kinerjanya sesuai dengan pengujian ban dan ban pelek pada §1512.18 (o), untuk menjamin properti reflektansi atas sudut yang diberikan dalam tabel 3.

[43 FR 60034, 22 Desember 1978, sebagaimana diubah pada 45 FR 82627, 82628, 16 Desember 1980]

Gambar dari situs web CPSC

Seperti dicatat oleh Daniel Hicks dan Emoticon Tepat Waktu, peraturan CPSC / Federal adalah untuk sepeda yang dijual. Setiap negara bagian memiliki aturan yang mengatur sepeda yang ada di jalan. Ini harus menjadi jawaban yang terpisah.

RoboKaren
sumber
Saya akan perhatikan bahwa klausa samar "tidak akan menghubungi bidang tanah" untuk reflektor depan / belakang berarti bahwa jika Anda meletakkan sepeda atau membalikkannya, reflektor tidak boleh bersentuhan dengan tanah (menyebabkannya bengkok atau patah).
Daniel R Hicks
Huh, saya punya banyak sepeda dengan reflektor belakang di kursi tetap yang akan bengkok jika sepeda diletakkan. Kira mereka tidak patuh.
RoboKaren
Jika Anda perhatikan di mana reflektor belakang berada pada gambar di atas, itu tipikal untuk sepeda yang saya lihat. Saya kira kadang-kadang reflektor ditambahkan dengan menjepitnya ke kursi, tapi itu tidak standar.
Daniel R Hicks
1
Ini untuk produsen dan penjual sepeda, bukan pengendara, benar?
Tepat Waktu
1
@PunctualEmoticon - Aturan di atas pada dasarnya menentukan apa yang dapat diangkut dalam "perdagangan antar negara" untuk tujuan penjualan baru. Aturan CPSC tidak berlaku segera setelah sepeda dibeli (tetapi sebagian besar negara bagian akan memasukkan banyak hal yang sama dalam aturan mereka).
Daniel R Hicks
4

Luksemburg - Aksesori yang diperlukan pada sepeda

  1. Sepeda harus dilengkapi dengan lampu depan minimal tiga watt. Namun demikian, sepeda gunung dapat dipasangi reflektor putih atau merah saat bepergian di siang hari dan dalam kondisi cuaca yang baik.
  2. Sebuah bel, yang bisa didengar pada jarak minimal 50 meter.
  3. Rem depan dan belakang terpasang pada setang kiri dan kanan. Rem ini harus berfungsi secara independen satu sama lain dan dioperasikan oleh pengendara sepeda. Jika menggunakan rem coaster, alih-alih rem sepeda biasa, maka selain rem coaster, tuas rem lain juga harus tersedia untuk digunakan yang harus dipasang ke stang.
  4. Reflektor kuning di jari-jari atau roda sepeda.
  5. Reflektor pada pedal. Jika Anda menggunakan sepeda balap di mana Anda tidak dapat memasukkan reflektor ke pedal, mereka harus melekat pada bagian belakang alas kaki.
  6. Reflektor merah di bagian belakang sepeda.
  7. Lampu latar. Sepeda harus memiliki lampu belakang merah yang berfungsi. Untuk sepeda gunung, pengecualian yang sama berlaku untuk lampu depan.
  8. Strip reflektif kuning, lebar tiga cm dan panjang 10 cm dipasang di belakang sepeda.

Beberapa aturan ini dapat diabaikan untuk sepeda jalan, karena ruang pas tidak tersedia, tetapi polisi dapat memilih untuk mendenda Anda jika mereka menemukan sepeda Anda tidak memenuhi standar yang disyaratkan

Sumber:

Draken
sumber
Menarik tentang persyaratan watt lampu depan. 3 watt cukup cerah untuk LED - tidak demikian untuk lampu pijar. Dan menarik tentang rem - jadi rem coaster ilegal? Dan tuas rem ganda yang memungkinkan satu tuas untuk mengendalikan dua rem dengan satu tangan (misalnya, untuk penyandang cacat) juga ilegal?
RoboKaren
Undang-undang menyatakan bahwa ia memerlukan dua rem, sehubungan dengan rem coaster, itu pertanyaan yang bagus, hanya artikel koran (milik negara) yang berbicara tentang memastikan mereka ada di setang, kalau tidak, di mana ia menyatakan Anda membutuhkan dua rem. Jadi saya kira Anda bisa memiliki rem coaster dengan tuas rem terpisah untuk melakukan bagian depan, itu legal. Namun, aturan ini sangat jarang diterapkan dan serius perlu diperbarui, mereka agak kuno hari ini
Draken
1
Menemukannya, itu di bawah pasal 32 dari code de la route. Disebutkan: De deux freins indépendants, fixit soit à gauche et à droite du guidon, à actu manuellement ou d'un frein manuel au guideon assorti d'un dispositif à rétropédalage Yang mengatakan coaster baik-baik saja, asalkan ada juga 2nd tuas rem pada stang. Tetapi dikatakan bahwa harus ada dua rem pada sepeda. Saya telah memperbarui jawaban saya untuk mencerminkan hal itu
Draken
2
@RoboKaren Di Jerman peraturan jalan juga menyatakan 3 watt. Peraturan itu ditulis sekitar tahun 1970-an sebelum ada yang memimpikan lampu LED (atau bahkan lampu halogen!), Jadi itu hanya cara standar untuk mengekspresikan kecerahan, dan pada dasarnya tidak ada yang mau repot-repot mengubah kata-katanya (di Jerman akhirnya diubah menjadi beberapa tahun yang lalu, 2014 saya pikir). "3W" secara umum dipahami sebagai cahaya yang cocok dengan kecerahan setara dengan bola lampu 3W pijar, seperti pada lampu hemat energi dalam negeri Anda juga sering menemukan "15W - equiv to 60W bulb" atau sesuatu seperti itu pada kemasan.
Stephan Matthiesen
3

USA - Minnesota

Statuta Minnesota bagian 169.222 OPERASI SEPEDA

Subd. 6. Peralatan sepeda.

(a) Tidak seorang pun boleh mengoperasikan sepeda di malam hari kecuali sepeda atau operatornya dilengkapi dengan (1) lampu yang memancarkan cahaya putih yang terlihat dari jarak setidaknya 500 kaki ke depan; dan (2) reflektor merah dari jenis yang disetujui oleh Departemen Keamanan Publik yang terlihat dari semua jarak dari 100 kaki hingga 600 kaki ke belakang ketika langsung di depan balok lampu depan yang lebih rendah dan sah pada kendaraan bermotor. Sepeda yang dilengkapi lampu yang terlihat dari jarak setidaknya 500 kaki dari depan dan belakang dianggap sepenuhnya mematuhi paragraf ini.

(B) Tidak ada orang yang dapat mengoperasikan sepeda kapan saja ketika tidak ada cukup cahaya untuk membuat orang dan kendaraan di jalan raya jelas terlihat pada jarak 500 kaki di depan kecuali sepeda atau operatornya dilengkapi dengan permukaan reflektif yang harus terlihat selama jam-jam kegelapan dari 600 kaki bila dilihat di depan sorotan lampu depan yang lebih rendah pada kendaraan bermotor. Permukaan reflektif harus mencakup bahan reflektif di setiap sisi setiap pedal untuk menunjukkan keberadaannya dari depan atau belakang dan dengan minimum 20 inci persegi bahan reflektif di setiap sisi sepeda atau operatornya.

(C) Sepeda mungkin dilengkapi dengan lampu depan yang memancarkan sinyal berkedip putih, atau lampu belakang yang memancarkan sinyal berkedip merah, atau keduanya.

...

Subd. 7. Dijual dengan reflektor dan peralatan lainnya.

(a) Tidak ada orang yang akan menjual atau menawarkan untuk menjual sepeda baru kecuali sepeda dilengkapi dengan reflektor dan peralatan lain sebagaimana disyaratkan oleh subdivisi 6, paragraf (b) dan (e) dan oleh peraturan yang berlaku untuk sepeda baru yang ditentukan oleh Konsumen Amerika Serikat Komisi Keamanan Produk.

(b) Terlepas dari paragraf (a), sepeda baru dapat dijual atau ditawarkan untuk dijual tanpa pedal jika sepeda tersebut memenuhi persyaratan paragraf (a).

Daniel R Hicks
sumber
Menarik bahwa MN tidak mengharuskan lampu depan terlihat dari samping, seperti Republik Rakyat California.
RoboKaren
3

Polandia

sepeda - kendaraan dengan lebar 0,9 m, panjang hingga 4,0m, ditenagai oleh otot-otot pengendara; sepeda dapat dilengkapi dengan suplai penggerak listrik bantu pedal yang diaktifkan dari tekanan dengan tegangan tidak lebih tinggi dari 48 V dengan daya kontinu pengenal 250 W, daya keluaran secara bertahap berkurang dan turun ke nol pada kecepatan di atas 25 km / jam; "troli sepeda" - sama seperti di atas, dengan lebar lebih dari 0,9 m

sepeda harus dilengkapi dengan:

  • setidaknya satu lampu depan, putih atau kuning, berkedip atau terus menerus,
  • setidaknya satu reflektor pasif merah belakang, yang tidak berbentuk segitiga
  • setidaknya satu lampu merah belakang, berkedip atau terus menerus

Semua lampu ini harus dipasang tidak lebih rendah dari 250mm dan tidak lebih tinggi dari 1500mm di atas groung. Reflektor pasif, menyala dengan sinar tinggi kendaraan lain, dan semua lampu harus terlihat di malam hari dengan kejernihan udara yang baik dari jarak minimal 150 m. Kecuali reflektor pasif merah belakang, semua lampu dapat diturunkan ketika tidak diperlukan (mis. Siang hari)

  • indikator belok, ketika konstruksi sepeda tidak memungkinkan untuk mengindikasikan belokan dengan tangan

Daftar sisa peralatan wajib:

  • bel atau sinyal peringatan lain dari suara non-shrilling
  • setidaknya satu rem yang efektif

Peralatan opsional

  • depan, putih, reflektor pasif,
  • kuning, reflektor pasif pada pedal
  • kuning, reflektor pasif pada permukaan sisi roda dengan ketentuan bahwa pada setiap sisi kendaraan harus terlihat setidaknya dua lampu: setidaknya satu, terletak di roda gandar depan dan pada gandar roda belakang,
  • cincin kontinu berbentuk strip reflektif di kedua sisi ban atau elemen reflektif dalam bentuk cincin kontinu yang diletakkan di permukaan samping roda kendaraan.

Sumber: peraturan resmi , ekstrak dengan komentar

krzyski
sumber
2

AS - California: Lampu dan reflektor

Kode hukum jalan di California adalah sebagai berikut:

(D) Sepeda dioperasikan selama kegelapan di jalan raya, trotoar di mana operasi sepeda tidak dilarang oleh yurisdiksi lokal, atau bikeway, sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 890.4 dari Kode Jalan dan Jalan Raya, harus dilengkapi dengan semua hal berikut: (1) Sebuah lampu memancarkan cahaya putih yang, ketika sepeda sedang bergerak, menerangi jalan raya, trotoar, atau bikeway di depan pengendara sepeda dan terlihat dari jarak 300 kaki di depan dan dari sisi-sisi sepeda. (2) Reflektor merah atau lampu merah menyala atau berkedip dengan reflektor bawaan di bagian belakang yang harus terlihat dari jarak 500 kaki ke belakang ketika langsung di depan balok lampu depan yang sah pada kendaraan bermotor. (3) Reflektor putih atau kuning pada setiap pedal, sepatu, atau pergelangan kaki terlihat dari depan dan belakang sepeda dari jarak 200 kaki. (4) Reflektor putih atau kuning di setiap sisi di depan tengah sepeda, dan reflektor putih atau merah di setiap sisi ke bagian belakang tengah sepeda, kecuali bahwa sepeda yang dilengkapi dengan ban reflektor di bagian depan dan bagian belakang tidak perlu dilengkapi dengan reflektor samping ini. Reflektor dan ban reflektorisasi harus dari jenis persyaratan pertemuan yang ditetapkan oleh departemen. (E) Lampu atau kombinasi lampu, memancarkan cahaya putih, melekat pada operator dan terlihat dari jarak 300 kaki di depan dan dari sisi sepeda, dapat digunakan sebagai pengganti lampu yang diperlukan oleh ayat (1) subdivisi (d). (Diubah oleh Stats. 2015, Bab 549, Bagian 2. Efektif 1 Januari 2016.) (4) Reflektor putih atau kuning di setiap sisi di depan tengah sepeda, dan reflektor putih atau merah di setiap sisi ke bagian belakang tengah sepeda, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan ban reflektor di bagian depan. dan bagian belakang tidak perlu dilengkapi dengan reflektor samping ini. Reflektor dan ban reflektorisasi harus dari jenis persyaratan pertemuan yang ditetapkan oleh departemen. (E) Lampu atau kombinasi lampu, memancarkan cahaya putih, melekat pada operator dan terlihat dari jarak 300 kaki di depan dan dari sisi sepeda, dapat digunakan sebagai pengganti lampu yang diperlukan oleh ayat (1) subdivisi (d). (Diubah oleh Stats. 2015, Bab 549, Bagian 2. Efektif 1 Januari 2016.) (4) Reflektor putih atau kuning di setiap sisi di depan tengah sepeda, dan reflektor putih atau merah di setiap sisi ke bagian belakang tengah sepeda, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan ban reflektor di bagian depan. dan bagian belakang tidak perlu dilengkapi dengan reflektor samping ini. Reflektor dan ban reflektorisasi harus dari jenis persyaratan pertemuan yang ditetapkan oleh departemen. (E) Lampu atau kombinasi lampu, memancarkan cahaya putih, melekat pada operator dan terlihat dari jarak 300 kaki di depan dan dari sisi sepeda, dapat digunakan sebagai pengganti lampu yang diperlukan oleh ayat (1) subdivisi (d). (Diubah oleh Stats. 2015, Bab 549, Bagian 2. Efektif 1 Januari 2016.) dan reflektor putih atau merah di setiap sisi ke bagian belakang pusat sepeda, kecuali bahwa sepeda yang dilengkapi dengan ban reflektor di bagian depan dan belakang tidak perlu dilengkapi dengan reflektor samping ini. Reflektor dan ban reflektorisasi harus dari jenis persyaratan pertemuan yang ditetapkan oleh departemen. (E) Lampu atau kombinasi lampu, memancarkan cahaya putih, melekat pada operator dan terlihat dari jarak 300 kaki di depan dan dari sisi sepeda, dapat digunakan sebagai pengganti lampu yang diperlukan oleh ayat (1) subdivisi (d). (Diubah oleh Stats. 2015, Bab 549, Bagian 2. Efektif 1 Januari 2016.) dan reflektor putih atau merah di setiap sisi ke bagian belakang pusat sepeda, kecuali bahwa sepeda yang dilengkapi dengan ban reflektor di bagian depan dan belakang tidak perlu dilengkapi dengan reflektor samping ini. Reflektor dan ban reflektorisasi harus dari jenis persyaratan pertemuan yang ditetapkan oleh departemen. (E) Lampu atau kombinasi lampu, memancarkan cahaya putih, melekat pada operator dan terlihat dari jarak 300 kaki di depan dan dari sisi sepeda, dapat digunakan sebagai pengganti lampu yang diperlukan oleh ayat (1) subdivisi (d). (Diubah oleh Stats. 2015, Bab 549, Bagian 2. Efektif 1 Januari 2016.) Reflektor dan ban reflektorisasi harus dari jenis persyaratan pertemuan yang ditetapkan oleh departemen. (E) Lampu atau kombinasi lampu, memancarkan cahaya putih, melekat pada operator dan terlihat dari jarak 300 kaki di depan dan dari sisi sepeda, dapat digunakan sebagai pengganti lampu yang diperlukan oleh ayat (1) subdivisi (d). (Diubah oleh Stats. 2015, Bab 549, Bagian 2. Efektif 1 Januari 2016.) Reflektor dan ban reflektorisasi harus dari jenis persyaratan pertemuan yang ditetapkan oleh departemen. (E) Lampu atau kombinasi lampu, memancarkan cahaya putih, melekat pada operator dan terlihat dari jarak 300 kaki di depan dan dari sisi sepeda, dapat digunakan sebagai pengganti lampu yang diperlukan oleh ayat (1) subdivisi (d). (Diubah oleh Stats. 2015, Bab 549, Bagian 2. Efektif 1 Januari 2016.)

Lampu depan dibutuhkan setelah gelap. Yang menarik dari hal ini adalah lampu depannya harus terlihat dari 300 kaki (~ 100 meter) dari depan dan dari samping. Banyak lampu sepeda tidak memiliki penerangan samping, sehingga mereka gagal kodenya.

Lampu belakang bisa berupa reflektor merah, lampu merah solid, atau lampu merah berkedip.

Dan kode hukum sebenarnya memungkinkan untuk lampu depan, yang menarik.

Dan sama sekali di luar topik, klausa pertama adalah bahwa "(a) Tidak ada orang yang akan mengoperasikan sepeda di jalan raya kecuali jika dilengkapi dengan rem yang akan memungkinkan operator membuat satu roda rem tergelincir di trotoar yang kering, rata, dan bersih. " yang akan membuat rem anti-lock sepeda ilegal! :-)

RoboKaren
sumber
Untuk memperjelas - ini memungkinkan reflektor merah pasif menjadi "lampu belakang"? Jika demikian, itu menetapkan bilah rendah.
Criggie
1
Yup, tidak ada persyaratan untuk cahaya di belakang, reflektor belakang baik-baik saja.
RoboKaren
@Criggie - Saya pikir ini cukup standar, dalam hukum bersepeda AS, bahwa hanya reflektor yang diperlukan di bagian belakang. (Ini cukup sulit hanya menegakkan aturan tentang memiliki lampu.)
Daniel R Hicks
2

USA - Alabama - Pencahayaan dan Reflektor Malam Hari

http://alisondb.legislature.state.al.us/alison/CodeOfAlabama/1975/32-5A-265.htm

Bagian 32-5A-265 Lampu dan peralatan lain di atas sepeda.

(a) Setiap sepeda saat digunakan pada malam hari harus dilengkapi dengan lampu di bagian depan yang akan memancarkan cahaya putih yang terlihat dari jarak setidaknya 500 kaki ke depan dan dengan reflektor merah di bagian belakang jenis yang disetujui oleh departemen yang harus terlihat dari semua jarak dari 100 kaki hingga 600 kaki ke belakang ketika langsung di depan balok lampu kepala yang lebih rendah dan sah pada kendaraan bermotor. Lampu yang memancarkan cahaya merah yang terlihat dari jarak 500 kaki ke belakang dapat digunakan sebagai tambahan pada reflektor merah.

(B) Setiap sepeda harus dilengkapi dengan rem yang akan memungkinkan operator untuk membuat roda rem tergelincir di trotoar yang kering, rata, dan bersih.

(Kisah Para Rasul 1980, No. 80-434, hal. 604, §12-107.)

Compton
sumber
Bagian yang berhubungan dengan sepeda lainnya ada di Judul 32, Bab 5A, sebagian besar Bagian 260-266 dan 280-286: alisondb.legislature.state.al.us/alison/CodeOfAlabama/1975/…
compton
1
Sangat menarik bahwa ada bahasa yang sama tentang penyaradan. Tidakkah mereka menyadari bahwa tidak semua ban sepeda akan mudah tergelincir atau bahwa penyaradan tidak selalu diinginkan?
RoboKaren
@RoboKaren - Saya tidak pernah mengendarai sepeda dengan rem yang tidak dapat mengunci roda belakang di bawah pengereman berat karena transfer berat ke depan, yang menghasilkan lebih sedikit traksi di belakang. Penyaradan untuk berhenti mungkin tidak diinginkan, tetapi ini merupakan tes cepat dan mudah untuk membuktikan bahwa rem belakang mampu memberikan sebanyak mungkin tenaga pengereman untuk pemberhentian roda belakang.
Johnny