Saya memegang status pengungsi di UE dan saya memiliki dokumen perjalanan pengungsi di bawah konvensi 1951. Saya ingin mengunjungi negara tertentu tetapi negara ini tidak menerima dokumen perjalanan pengungsi.
Jika saya menggunakan paspor negara saya kebangsaan, saya tidak perlu visa untuk bepergian ke negara ini, tetapi paspor saya kedaluwarsa. Jika saya memperbarui paspor saya di kedutaan dan menggunakannya untuk bepergian, apakah itu akan memengaruhi status pengungsi saya di UE?
Jawaban:
Itu tergantung, tetapi kemungkinan besar itu adalah ide yang sangat buruk. Pertama-tama Anda harus menyadari bahwa tidak ada "status pengungsi di UE" . Sebaliknya, Anda telah diberi status pengungsi oleh beberapa negara tertentu (yang sendiri adalah anggota Uni Eropa). Banyak undang-undang tentang pengungsi didefinisikan oleh undang-undang nasional dan di atas itu ada beberapa undang-undang UE (terutama Peraturan Dublin), jadi apakah yang Anda lakukan adalah ide yang buruk tergantung pada negara yang mengeluarkan dokumen perjalanan pengungsi Anda.
Namun, kemungkinan besar itu adalah ide yang sangat buruk, karena secara internasional diketahui bahwa status pengungsi dapat dicabut ketika Anda kembali ke perlindungan negara tempat Anda mencari pengungsi. Tetapi sekali lagi, ini harus ditetapkan dalam undang-undang individual di negara itu, jadi untuk mengatakan dengan pasti kita harus tahu di negara mana Anda tinggal saat ini.
Saya dapat menjelaskan contoh untuk Jerman, negara terpadat di UE. Saya akan curiga sebagian besar (jika tidak semua) negara Eropa lainnya memiliki hukum yang sama. Dalam §72 AsylG Absatz 1 Satz 1 dikatakan:
yang secara kasar diterjemahkan menjadi
Jadi harus jelas: Jika Anda menerima status pengungsi Anda di Jerman, tindakan yang Anda usulkan pasti akan mengakibatkan kehilangan status pengungsi Anda . Untuk menjadi sangat jelas, ini pasti akan terjadi karena undang-undang secara eksplisit tidak mendefinisikan keadaan khusus atau klausul "boleh" - Ini adalah satu-satunya hasil hukum yang mungkin.
Saya juga ingin menyampaikan pernyataan awal Anda bahwa Anda tidak dapat melakukan perjalanan ke negara tertentu karena tidak mengenali dokumen perjalanan Anda. Namun, semua negara yang meratifikasi Konvensi 1951 atau 1967 seharusnya mengakui dokumen Anda. Wikipedia memiliki peta yang bagus yang menunjukkan negara-negara ini, dengan hanya negara-negara abu-abu yang tidak bergabung dengan Konvensi: https://en.wikipedia.org/wiki/Convention_relating_to_the_Status_of_Refugees#/media/File:Refugeeconvention.PNG Dan bahkan negara-negara ini masih bisa mengenali Anda dokumen. Dokumen perjalanan pengungsi diterima secara internasional. Oleh karena itu, saya agak tidak yakin bahwa negara ini benar-benar tidak mengenali dokumen itu sama sekali. Namun, ini mungkin jauh lebih rumit (mis. Dengan paspor Anda yang lain, Anda dapat melakukan perjalanan dengan bebas visa).
Jika Anda benar-benar ingin bepergian ke negara ini, Anda harus berkonsultasi dengan pengacara bagaimana Anda bisa mencapai itu. Tetapi cara Anda melamar bukanlah ide yang baik, mengingat kemungkinan konsekuensi drastisnya.
sumber
Saya akan sangat berhati-hati dan mencari nasihat hukum sebelum melakukan ini, mungkin dari organisasi lokal yang membantu para pengungsi. Di Kanada, mencari perlindungan, bahkan hanya paspor baru, dari negara seorang pengungsi yang melarikan diri dapat menyebabkan kehilangan perlindungan pengungsi . Saya belum dapat menemukan sumber definitif yang menunjukkan hal yang sama berlaku di Eropa (dan itu mungkin tergantung pada siapa yang memproses aplikasi Anda), tetapi hukum internasional yang mendasari menimbulkan kekhawatiran untuk apa yang Anda usulkan untuk dilakukan.
Ini karena Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 "akan berhenti berlaku untuk siapa pun jika ... Dia secara sukarela memanfaatkan kembali perlindungan negara kebangsaannya." Pergi ke kedutaan dan memperbarui paspor Anda bisa dianggap mencari perlindungan dari negara kebangsaan Anda, yang bisa menjadi alasan untuk kehilangan status Anda sebagai pengungsi.
sumber
Definisi pengungsi konvensi :
Jika Anda pikir Anda baik-baik saja dengan berjalan ke kedutaan negara Anda, lalu di mana "ketakutan beralasan akan penganiayaan"?
sumber