Saya mengajukan paspor pertama pada Maret 2009 di kantor paspor Lucknow. Tapi itu macet di verifikasi polisi. Setelah 1 tahun, ketika saya tidak mendapatkan paspor saya, saya memutuskan untuk membatalkan aplikasi saya. Dan saya lakukan, tanda terima pembatalan juga diberikan kepada saya.
Sekarang, saya melamar paspor baru pada tahun 2010 di kantor paspor Ghaziabad. Dan setelah 3-4 bulan, saya mendapatkan paspor saya tanpa masalah.
Setelah 1 tahun, pada 2012, saya mendapat surat yang mengatakan bahwa paspor Anda telah dikirim dari kantor paspor Lucknow. Saya terkejut melihat ini, karena saya sudah membatalkan aplikasi.
Sekarang, saya punya dua paspor. Apakah ini ilegal, apa yang harus dilakukan dalam skenario seperti itu? Saya perlu melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada Juni 2013, harap sarankan.
sumber
Jawaban:
Di India, memiliki 2 paspor India atas nama Anda adalah ilegal.
Saya melihat beberapa referensi ke Bagian 12 dari Undang-undang Paspor India, 1967 menyebutkan ini - tetapi saya tidak menemukan teks seperti itu dalam Undang-Undang itu.
Saya dapat melihat beberapa berita di mana polisi telah menangkap orang dengan dua paspor
http://www.newswala.com/Hyderabad-News/Person-with-two-Indian-Passports-Held-7543.html
http://articles.timesofindia.indiatimes.com/2012-05-01/kolkata/31526173_1_rpo-second-passport-fresh-passport
Saran saya adalah pergi ke Paspor Seva Kendra dan menjelaskan situasi Anda kepada Petugas Paspor. Dapatkan yang lebih lama dibatalkan.
Seperti kata @uncovery, itu bukan kesalahan Anda.
sumber
Saya pikir tidak ilegal untuk memiliki dua paspor yang berlaku secara simultan yang dikeluarkan oleh otoritas India.
Kedua cerita yang disukai oleh @JoseK berhubungan dengan penipuan, potensi penipuan atau penyimpangan lainnya dan tidak menunjukkan banyak tentang legalitas memegang dua paspor India jika keduanya diperoleh secara sah.
Ya, misalnya immihelp menyatakan "Memegang lebih dari satu paspor yang berlaku pada suatu waktu" adalah pelanggaran "terhadap ketentuan Indian Passport Act 1967" tetapi seperti yang disebutkan oleh @JoseK, sepertinya tidak disebutkan hal ini dalam Undang-Undang di versi yang ditautkan oleh @JoseK (kecuali immihelp merujuk pada paspor yang dikeluarkan oleh dua negara yang berbeda - bukan masalah di sini).
Di sisi lain, dari jauh setelah tahun 1993 yang tampaknya pembaruan terbaru dimasukkan ke dalam versi tertaut dari Undang-Undang '67, ada ini:
oleh B747-437B 6 Februari, 03, 9:22 yang, jika tidak berwibawa, tentu tegas.
Juga, dari Passport Rules, 1980 :
sumber
Satu-satunya hal yang terkait dengan perjalanan dalam pertanyaan Anda adalah satu pernyataan jika saya mengubahnya menjadi ini:
Dan jawabannya adalah: Tidak, tidak apa-apa. Untuk menjadi pihak yang paling tidak rumit, Anda harus menunjukkan paspor yang sama kepada petugas imigrasi ketika tiba dan ketika berangkat sehingga perangko dapat cocok. Idealnya, gunakan yang berisi visa Anda jika Anda membutuhkannya. Jika salah satu paspor Anda adalah paspor AS, selalu gunakan itu. Selain itu, imigrasi AS tidak peduli berapa banyak paspor yang bisa dihasilkan oleh orang yang mencari entri, asalkan yang ditunjukkan valid.
Sisa dari pertanyaan tersebut menyangkut masalah internal India yang tidak relevan dengan perjalanan.
sumber