Saya seorang warga negara Indonesia dengan kartu hijau AS. Saya bepergian ke Jakarta. Saya memiliki 8 jam singgah di Korea Selatan. Berdasarkan https://visa.go.kr/ , saya cukup yakin bahwa saya tidak memerlukan visa turis / transit. Namun, apakah saya diizinkan meninggalkan bandara?
2
Jawaban:
Seperti yang dikonfirmasi oleh situs tertaut Anda, sebagai pemegang paspor Indonesia dan seorang individu dengan tempat tinggal permanen AS, Republik Korea memungkinkan Anda melakukan perjalanan ke atau transit melalui Korea tanpa visa. Anda akan dapat tinggal hingga 30 hari di Korea.
sumber