Saya sudah didekati oleh klien baru karena mereka tidak puas dengan logo yang dibuat untuk mereka. Namun, mereka ingin mempertahankan warna dan desain ... Dugaan saya adalah masalahnya adalah dalam pelaksanaan lebih dari pada elemen gambar itu sendiri dan itu akan menjadi pekerjaan yang cepat, memperbaiki jenis, kerning, warna tweaker, dll .
Namun, saya khawatir bahwa sekadar mereproduksi karya orang lain agar terlihat lebih baik dapat menyebabkan masalah hak cipta. Jelas, klien telah membayar untuk logo tetapi apakah penulis mempertahankan beberapa hak cipta dan dapatkah saya mendapat masalah dengan melakukan proyek ini?
Jawaban:
Jika klien telah melakukannya dengan benar - mereka adalah pemilik pekerjaan. Penulis masih memiliki hak kepengarangan (tidak tahu bagaimana menerjemahkannya dengan benar).
Dalam kasus apa pun, jika Anda bahkan mengerjakan ulang dan memperbaiki pekerjaan curian - seharusnya tidak ada masalah bagi Anda - Anda TIDAK menggunakan karya asli.
sumber
Saya rasa Anda tidak berada dalam bahaya pelanggaran hak cipta. Perusahaan harus memegang hak atas logo dan merek mereka sendiri.
Namun, sebagai perancang saya diminta, dan melakukan ini, dari waktu ke waktu. Jika sebuah perusahaan tidak akan melakukan rebranding lengkap tetapi ingin menyegarkan citra mereka, saya pikir tidak apa-apa untuk kembali dan mengubah logo dan memperbaruinya.
Yang mengatakan, saya benci ketika orang lain menyentuh / mencuri barang-barang saya, tetapi pada akhirnya perusahaan memiliki seni setelah kami menjualnya kepada mereka. Mereka mungkin tidak memiliki file asli tetapi logo adalah milik mereka untuk mengacaukan sebanyak yang mereka inginkan.
sumber
Tidak apa-apa bagi Anda untuk memodifikasi logo yang dimiliki perusahaan selama mereka adalah pemilik yang sah.
Anda tidak akan jatuh dalam pelanggaran hak cipta kecuali Anda menggunakannya untuk perusahaan yang berbeda dengan hanya mengubah teks tetapi simbol / karya seni di dalamnya. Lihat kasus ini
sumber