Saya memiliki perlindungan pengungsi di Italia di bawah konvensi Jenewa dengan Dokumen Perjalanan Pengungsi. Kecuali untuk negara Schengen, negara mana saja yang dapat saya kunjungi dengan dokumen ini dan tidak memerlukan visa.
Tergantung sedikit pada apakah mereka Schengen, yang dikeluarkan oleh (dalam hal ini Italia), dan apa yang negara-negara yang ingin Anda kunjungi untuk memikirkan negara Anda.
Dokumen Perjalanan Pengungsi seperti paspor palsu, memungkinkan Anda untuk keluar dan kembali ke negara yang mengeluarkannya. Anda bukan warga negara (biasanya) jadi tidak bisa mendapatkan paspor. Masuk akal.
Sekarang tentu saja Anda akan memasuki negara lain dengan dokumen ini alih-alih paspor, sehingga mereka harus memutuskan apakah akan mengenalinya. Tidak semua akan, terutama beberapa negara Timur Tengah dan Asia Tenggara. Alih-alih mencantumkan semuanya, karena dapat berubah, saya akan mengarahkan Anda ke ini:
Konvensi Berkaitan dengan Status Pengungsi - memiliki peta dari 145 negara (saat ini) yang menjadi bagian dari Konvensi 1951 yang Terkait dengan Status Pengungsi dan diwajibkan untuk menerbitkan dokumen perjalanan kepada para pengungsi yang secara sah tinggal di wilayah mereka, dan juga negara-negara. yang hanya menandatangani Protokol 1967.
Sekalipun mereka mengakui dan akan mengeluarkan dokumen, Anda mungkin masih harus memenuhi persyaratan reguler untuk visa (mis. Visa turis untuk Kuba, atau undangan untuk Rusia), yang dilakukan oleh warga negara di negara Anda, atau mungkin, kemungkinan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. negara tujuan dapat memberlakukan pada Anda, mengingat status pengungsi Anda.
Akibatnya, t selalu terbaik untuk memeriksa dengan departemen negara Anda yang setara sebelum Anda bepergian, untuk memastikan kelayakan Anda, karena politik dan kebijakan internasional berubah.
Ada beberapa negara tertentu yang dapat Anda kunjungi tanpa visa dengan I-571. Belanda, Kroasia, Belgia adalah salah satunya.
sumber