Sesuai dengan Undang-Undang Emigrasi, 1983, kategori Diperlukan Pemeriksaan Emigrasi (ECR) dari pemegang paspor India, mengharuskan untuk mendapatkan "Izin Emigrasi" dari kantor Pelindung Emigran (POE), Kementerian Luar Negeri Urusan India untuk mengikuti 18 negara.
Uni Emirat Arab (UEA), Kerajaan Arab Saudi (KSA), Qatar, Oman, Kuwait, Bahrain, Malaysia, Libya, Yordania, Yaman, Sudan, Brunei, Afghanistan, Indonesia, Suriah, Libanon, Thailand, Irak (emigrasi dilarang ).
Namun, Kementerian Luar Negeri India (Divisi Kebijakan Emigrasi) telah mengizinkan pemegang paspor ECR bepergian ke luar negeri untuk tujuan lain selain dari pekerjaan untuk meninggalkan negara itu dengan memproduksi paspor yang valid, visa yang sah dan tiket pulang di konter imigrasi di bandara internasional di India. 1 Oktober 2007.