Bisakah maskapai menolak naik jika pelabuhan masuk saya berbeda dari negara yang mengeluarkan visa Schengen?

11

Beberapa hari yang lalu saya melakukan tur Eropa dari India. Seperti yang dinyatakan oleh banyak orang (saya belum mengkonfirmasi dokumen resmi), saya dapat mengajukan permohonan visa dari negara yang merupakan pelabuhan masuk pertama saya dalam kasus ini Paris atau tinggal terpanjang yang dalam hal ini adalah Italia.

Berikut ini adalah apa yang terjadi dengan saya.

  • Penerbangan saya adalah New Delhi ke Paris melalui Istanbul dengan Turkish Airlines
  • Saya melakukan perjalanan dari New Delhi ke Istanbul (tidak ada masalah di sini).
  • Ketika saya akan naik pesawat menuju Istanbul ke Paris, para pejabat maskapai penerbangan (yang memeriksa boarding pass sebelum naik ke pesawat) memberi tahu saya bahwa saya tidak bisa naik pesawat karena visa saya dikeluarkan oleh Italia dan saya harus pergi ke Italia terlebih dahulu . Mereka menyangkal opsi tinggal terpanjang dari visa.
  • Terlebih lagi, tidak ada staf bandara Istanbul yang mengerti bahasa Inggris sehingga saya harus pergi ke banyak masalah sebelum saya berhasil mendapatkan tiket ke Venesia.
  • Saya entah bagaimana berhasil terbang ke Venesia dari Istanbul setelah hampir 24 jam berjuang di bandara Istanbul (tanpa makanan dan air).

Jadi, pertanyaan saya adalah apakah staf maskapai penerbangan memiliki hak untuk menolak naik pesawat dalam kasus ini?

Suraj Bhawal
sumber

Jawaban:

13

Maskapai itu tidak benar menyangkal naik. Bahkan, tidak ada opsi "tinggal terpanjang". Aturan tidak memberi Anda pilihan. Sebaliknya, aturan tersebut menetapkan bahwa Anda harus mendapatkan visa dari negara dengan masa tinggal terlama jika ada negara dengan masa tinggal terpanjang. Bagian "atau negara tempat pertama kali masuk" berlaku hanya jika tidak ada negara yang paling lama tinggal.

Karena rencana perjalanan Anda benar-benar mengharuskan Anda di bawah peraturan Schengen untuk memiliki visa dari Italia, maskapai itu tentu salah untuk menolak naik.

Anda mungkin ingin mengajukan pertanyaan lain untuk menanyakan hak apa yang Anda miliki sebagai penumpang pada penerbangan yang menuju UE.

Ini adalah dokumen yang akan Anda temukan seandainya Anda mencoba mengajukan permohonan visa dari Prancis:

http://www.ambafrance-in.org/-General-Presentaion-on-Schengen,1956-

Pada halaman dua, Anda akan menemukan jawaban untuk pertanyaan "NEGARA MEMBER YANG KOMPETEN UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN APLIKASI VISA SAYA?" Saya mengutip:

Negara Anggota yang kompeten untuk memeriksa dan memutuskan permohonan visa seragam adalah:

(a) Negara Anggota yang wilayahnya merupakan satu-satunya tujuan kunjungan.

(B) jika kunjungan mencakup lebih dari satu tujuan, Negara Anggota yang wilayahnya merupakan tujuan utama kunjungan (s) dalam hal panjang atau tujuan tinggal.

(c) jika tidak ada tujuan utama yang dapat ditentukan, Negara Anggota yang perbatasan luarnya ingin dilintasi oleh pelamar untuk memasuki wilayah Negara-negara Anggota.

Perhatikan bahwa opsi (c) hanya berlaku "jika tidak ada tujuan utama yang dapat ditentukan."

phoog
sumber
dapatkah Anda merujuk dokumen resmi untuk mendukungnya? karena saya sudah berencana untuk menuntut maskapai Turki untuk itu.
Suraj Bhawal
3
@SurajBhawal Itu oleh Pasal 5 Peraturan EC 810/2009 (Kode Visa)
neo
@SurajBhawal selain referensi hukum dari neo, saya telah mengedit jawaban saya untuk mengutip dari dokumen yang tersedia di situs web konsulat Prancis di India, yang mungkin telah Anda konsultasikan jika Anda telah mempertimbangkan untuk mengajukan visa dari Perancis.
phoog