Saya warga negara Pakistan yang memegang paspor Pakistan. Saya berencana untuk mengajukan Visa Turis Singapura di Konsulat Singapura Karachi. Visa yang disediakan oleh Konsulat Singapura hampir mirip dengan
Dalam visa ini, disebutkan sekitar 35 hari, jadi pertanyaan saya adalah, apakah masa tinggal saya di Singapura adalah 35 hari atau di tempat lain di Google Saya membaca bahwa, Anggota Dewan Imigrasi di Singapura memiliki hak untuk memberikan saya 35 hari atau kurang .
Jawaban:
Saya mengajukan 'Visa Turis' Singapura. Visa yang dicap dari Konsulat Singapura, Karachi sangat mirip dengan gambar di atas, hanya perbedaannya adalah 'Jenis Visa'. Dalam kasus saya, Type of Visa = DOUBLE JOURNEY. Setiap pengunjung wisata harus mengisi 'Formulir Embarkment' yang tersedia di Bandara Singapura dan dikumpulkan oleh Petugas Imigrasi. Dalam Formulir Embarkment, mereka bertanya tentang berapa lama tinggal yang Anda perlukan di Singapura baik 14 hari atau 30 hari, jadi saya memilih 30 hari. Petugas imigrasi diberikan 30 hari tanpa mengajukan satu pertanyaan pun.
Setelah itu seorang petugas imigrasi yang lebih tinggi mengajukan beberapa pertanyaan dari saya; alasan untuk pertanyaan-pertanyaan ini mungkin kebangsaan dan penampilan fisik saya (menjaga jenggot yang berat). Bagaimanapun, pertanyaannya adalah:
sumber
Persyaratan dan proses kelayakan untuk mendapatkan visa turis ke Singapura tersedia di situs web Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Singapura . Mereka mendaftar Pakistan sebagai negara Penilaian Tingkat II dan meminta pengunjung dari Pakistan untuk mengisi formulir 14A . Formulir ini menanyakan lama menginap yang dimaksudkan dan visa kemungkinan akan dikeluarkan sesuai.
Meskipun tidak dinyatakan di situs ICA, situs pariwisata menunjukkan bahwa visa turis Singapura pada awalnya dapat dikeluarkan hingga 30 hari. Namun, jika tidak ada periode waktu yang ditunjukkan pada formulir aplikasi, visa akan dikeluarkan selama 14 hari. Visa sosial (untuk mengunjungi keluarga / teman) dapat memungkinkan periode awal yang lebih lama. Setelah di Singapura, visa dapat diperpanjang satu kali hingga total 90 hari sejak entri pertama.
sumber