Saya kehilangan paspor saya; dapatkah saya bepergian dengan salinan visa yang hilang? [Tutup]

-2

Saya kehilangan paspor saya. Saya mengajukan laporan informasi pertama (FIR). Saya sudah mendapatkan paspor baru. Paspor yang hilang memiliki visa untuk kunjungan keluarga 3 bulan yang baru-baru ini dikeluarkan. Visa akan berakhir pada bulan Oktober. Saya punya salinan visa. Salinan asli visa ada di tangan suamiku.

Saya ingin tahu apakah saya bisa bepergian dengan visa yang sama dengan paspor yang hilang. Apakah saya perlu mendapatkan visa baru karena akan didaftarkan dengan paspor yang berbeda?

ramya
sumber
3
Dinding kalimat teks run-on ini benar-benar perlu dibersihkan agar tidak terlalu sulit dibaca.
brhans
3
Coba lagi, dalam bahasa Inggris, tanpa singkatan dan akronim yang meragukan ...
3
@brhans saya setuju. Ramya: selain itu, beberapa kata tidak dapat dipahami. Mungkin mereka singkatan, atau mungkin mereka salah ketik. Bisakah Anda mengedit pertanyaan untuk diklarifikasi? Saya terutama berbicara tentang cemara, psk, dan ias. Juga, frasa "paspor adalah salinan visa kosong" tidak masuk akal.
phoog
1
Negara mana yang mengeluarkan visa?
phoog
@ramya Saya berasumsi bahwa passpart Anda berasal dari India berdasarkan penggunaan FIR dan MSK. Harap perbarui pertanyaan jika saya melakukan kesalahan.
mkennedy

Jawaban:

3

Setelah mengganti paspor Anda yang hilang dengan paspor baru, Anda harus mengajukan permohonan visa baru. Salinan visa tidak cukup.

Mungkin ada beberapa negara di suatu tempat yang merupakan pengecualian untuk ini, tetapi karena Anda belum mengatakan negara mana yang mengeluarkan visa, tidak mungkin untuk menyelidiki apakah itu akan berlaku dalam kasus Anda. Saya yakin, bagaimanapun, bahwa di atas benar untuk AS, Inggris, dan wilayah Schengen.

phoog
sumber
hai ini untuk muscut
ramya
@Ramya "muscut" bukan nama negara dalam bahasa Inggris.
phoog
Saya memiliki visa kunjungan keluarga untuk oman yang baru dikeluarkan dan berlaku hingga Oktober. tetapi saya kehilangan paspor dan diterbitkan kembali mendapat paspor baru dapatkah saya melakukan perjalanan dengan visa yang sama yang disebutkan paspor lama no.
ramya