Saya memiliki beberapa wadah tipe non-grounding 2-cabang, dan saya ingin menggantinya dengan wadah tipe grounding 3-cabang. Menurut National Electrical Code, apa saja pilihan saya?
sumber
Saya memiliki beberapa wadah tipe non-grounding 2-cabang, dan saya ingin menggantinya dengan wadah tipe grounding 3-cabang. Menurut National Electrical Code, apa saja pilihan saya?
Menurut kode Kelistrikan Nasional, Anda memiliki beberapa opsi. Bergantung pada situasinya, ada beberapa bagian kode yang perlu diperhatikan.
Kode Kelistrikan Nasional 2014
Artikel 406 - Wadah, Konektor Kabel, dan Colokan Lampiran (Caps)
406.4 Persyaratan Instalasi Umum.
(D) Penggantian. Penggantian wadah harus memenuhi 406,4 (D) (1), (D) (2), dan (D) (3) sebagaimana berlaku. Wadah tipe interrupter sirkuit-gangguan dan gangguan-sirkuit-gangguan-tanah harus dipasang di lokasi yang mudah dijangkau.
Jika ada konduktor pentanahan di dalam kotak, atau kotak itu sendiri diarde dengan benar. Kemudian stopkontak tipe pembumian 3-cabang harus dipasang, dan wadah harus dibumikan dengan menggunakan cara yang disetujui.
(1) Wadah Tanah-Jenis. Jika sarana pentanahan ada di selungkup wadah atau konduktor pentanahan peralatan dipasang sesuai dengan 250.130 (C), wadah jenis pembumian harus digunakan dan harus dihubungkan ke konduktor pembumian peralatan sesuai dengan 406.4 (C) atau 250.130 ( C).
Jika tidak ada konduktor pentanahan di dalam kotak, dan kotak itu sendiri tidak dibumikan. Ada beberapa opsi.
(2) Wadah Non-Grounding. Jika pemasangan ke konduktor pentanahan peralatan tidak ada dalam selungkup wadah, instalasi harus mematuhi (D) (2) (a), (D) (2) (b), atau (D) (2) (c) .
Anda cukup mengganti wadah 2 cabang dengan wadah 2 cabang lainnya.
(a) Wadah non-jenis landasan harus diizinkan untuk diganti dengan wadah non-jenis landasan.
Anda dapat mengganti stopkontak 2 cabang dengan perangkat pemutus sirkuit ground-fault. Meskipun perangkat harus diberi label "No Equipment Ground", dan konduktor pentanahan tidak boleh terhubung ke perangkat hilir ini atau apa pun.
(b) Wadah jenis-non-pembumian (--grounding) harus diijinkan diganti dengan wadah-jenis-interrupter sirkuit-gangguan (-satu). Wadah ini harus ditandai "Tidak Ada Peralatan." Konduktor pembumian peralatan tidak boleh dihubungkan dari stopkontak tipe gangguan-gangguan tanah-ke outlet apa pun yang disuplai dari stop kontak-gangguan-gangguan-tanah.
Anda dapat memasang perangkat pemutus sirkuit ground-fault di bagian hulu, dan memasang stopkontak 3-cabang di lokasi ini. Meskipun Anda harus memberi label wadah "Tidak Ada Peralatan", dan "Dilindungi GFCI". Tidak ada konduktor pentanahan peralatan yang harus terhubung ke wadah.
(c) Wadah bertipe non-pembumian harus diijinkan diganti dengan wadah jenis pembumian di mana disuplai melalui interrupter sirkuit gangguan-tanah. Wadah tipe pembumian yang disuplai melalui interrupter sirkuit gangguan-tanah harus ditandai "Dilindungi GFCI" dan "Tidak Ada Peralatan di Lapangan." Konduktor pentanahan peralatan tidak boleh dihubungkan antara wadah tipe pembumian.
Jika diperlukan gangguan sirkuit ground-fault, perangkat gangguan sirkuit ground-fault harus dipasang. Perangkat ini tidak memerlukan konduktor pentanahan, sehingga dapat dipasang di sirkuit tanpa pentanahan.
(3) Pemutus Sirkuit Ground-Fault. Wadah yang dilindungi gangguan-tanah-gangguan harus disediakan jika penggantian dilakukan pada outlet stopkontak yang harus dilindungi di tempat lain dalam Kode Etik ini.
Jika gangguan sirkuit arc-fault diperlukan, perangkat gangguan sirkuit arc-fault harus dipasang. Perangkat ini tidak memerlukan konduktor pentanahan, sehingga dapat dipasang di sirkuit tanpa pentanahan.
(4) Perlindungan Sirkuit-Sirkuit-Kesalahan. Jika outlet stopkontak dipasok oleh sirkuit cabang yang membutuhkan perlindungan interrupter sirkuit arc-fault seperti ditentukan di tempat lain dalam Kode ini, wadah pengganti di outlet ini harus menjadi salah satu dari yang berikut:
(1) Stopkontak cabang-cabang terdaftar jenis stopkontak-gangguan sirkuit-interrupter.
(2) Wadah yang dilindungi oleh stopkontak jenis cabang cabang jenis stopkontak sirkuit gangguan-gangguan yang terdaftar.
(3) Wadah yang dilindungi oleh pemutus sirkuit tipe pemutus sirkuit tipe arc-fault yang terdaftar.
Jika wadah tahan-tamper diperlukan, perangkat tahan-tamper harus dipasang.
(5) Wadah Tamper-Resistant. Wadah tahan rusak yang terdaftar harus disediakan jika penggantian dilakukan di outlet stopkontak yang diharuskan tahan-rusak di tempat lain dalam Kode Etik ini.
Jika wadah tahan cuaca diperlukan, perangkat tahan cuaca harus dipasang.
(6) Wadah Tahan Cuaca. Wadah tahan cuaca harus disediakan jika penggantian dilakukan di outlet stopkontak yang harus dilindungi di tempat lain dalam Kode Etik ini.
Opsi terbaik yang saya temukan adalah menginstal GFCI pada stopkontak pertama hulu dari sisa wadah pada sirkuit cabang .... (Membumikan GFCI dengan menjalankan kabel arde ke arde terdekat) .... Ini memungkinkan untuk perlindungan kepada konsumen tanpa perlu mengganti semua kabel .... (paling ekonomis) ....